VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan tetap melanjutkan proses hukum terkait pelaporan kasus pemukulan dua wartawan Global TV di depan rumah Mulan Jameelh, yang ikut menyeret pentplan band Dewa 19, Ahmad Dhani.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, proses hukum tetap berjalan.
"Bila hasil mediasi disepakati damai, tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Djafar, Jumat 4 Maret 2011.
Dijelaskan Djafar, polisi tidak ingin dengan kasus ini masyarakat mengambaikan hukum. Polisi kata dia, membutuhkan rekomendasi dari Dewan Pers tentang kesepakatan damai itu. Kemudian baru menindaklanjuti.
"Sekarang prosesnya masih berjalan. Bila dihentikan, akan membuat orang mengabaikan hukum," ujarnya.
Recananya, pekan depan penyidik akan memanggil saksi kunci dari pihak terlapor yang mengetahui kronologi kejadian tersebut. Setelah itu, polisi baru akan memanggil Ahmad Dhani.
Proses mediasi antara Global TV dan Ahmad Dhani sudah dilangsungkan secara tertutup. Tapi belum ada hasil dari pertemuan itu.
Pemimpin Redaksi Global TV, Siane Indriani yang ditemui usai melakukan mediasi menjelaskan, kalau proses perundingan berjalan cukup alot.
Siane belum mau menerima permintaan Ahmad Dhani agar Global TV meminta maaf kepada dirinya karena pemberitaan terhadap Dhani dianggap tidak berimbang. Karena persoalan itu terpisah dengan kasus penganiayaan.
"Saya minta itu (pemberitaan) dipisahkan antara kejadian yang pertama karena itu kasus kriminal," ucapnya. Tapi Siane berjanji akan mempelajari pemberitaan yang dianggap tidak berimbang itu.
Menurut Ketua Komisi dan Penegakan Kode Etik Dewan Pers, Agus Sudibyo, Dewan Pers akan tetap berusaha memediasi kasus ini berdasarkan kode etik. "Mediasi belum selesai," katanya.
"Kami menyadari yang dilakukan Dhani berlebihan dan ada pemberitaan yang dilakukan Global TV juga tidak berimbang. Dan kami beri waktu dari pihak Global juga meminta waktu," paparnya. (umi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar