VIVAnews - Artis Revaldo alias Aldo dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Beni Putra, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan dalam lanjutan sidang kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 Maret 2011.
Menurut Jaksa Beni, tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan dan hukum yang ada, bahwa Revaldo telah menggunakan narkotika secara bersama-sama. Bintang 'Ada Apa Dengan Cinta' ini dikenai pasal 111 ayat 1 UU Tahun 2009 tentang narkotika.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Aldo, Durapati Sinulingga menyatakan ketidakpercayaannya. Ia menilai tuntutan ini berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Saya hanya punya satu kata, terlalu. Tidak ada dasar, tidak berpijak pada keterangan yang ada, hanya berdasar asumsi. Salah jalan dibilang permufakatan. Ini menurut saya sangat-sangat terlalu," kata Durapati seusai persidangan.
Pengacara ini mengatakan akan melakukan pembelaan minggu depan, Rabu, 9 Maret 2011. Ia cukup optimis tuntutan kliennya untuk rehabilitasi dikabulkan oleh majelis hakim.
"Karena keterangan sudah jelas, siapa yang punya barang. Maksudnya apa dia memegang barang, kemudian siapa yang hanya ikut-ikutan terlibat di situ, dalam arti tidak ada rencana, hanya berada di tempat yang sama, bersama orang yang membawa barang itu. Tapi semua dianggap sama," katanya.
Aldo ditangkap tahun lalu bersama dua orang temannya di sekitar Jalan S. Parman, Jakarta. Sidang perkara narkotika ini sendiri akan dilanjutkan minggu depan, Rabu 9 Maret 2011 dengan agenda pembelaan terdakwa. (sj)
Berita Artis Indonesia dan Manca Negara Paling Gress - Dukung kontes Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet
Rabu, 02 Maret 2011
Revaldo Dituntut 9 Tahun Penjara
![]() |
Tema Tulisan : Berita Artis Indonesia |
Revaldo
:: Page Information ::
|
URL : http://artis-indonesia-news.blogspot.com/2011/03/revaldo-dituntut-9-tahun-penjara.html TITLE : Revaldo Dituntut 9 Tahun Penjara BLOG : http://artis-indonesia-news.blogspot.com/2011/03/revaldo-dituntut-9-tahun-penjara.html Rate : |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar