VIVAnews – Hari ini, Pengadilan Agama Kota Bandung menggelar sidang perdana perceraian antara KH Abdullah Gymastiar --yang lebih akrab disapa Aa Gym-- dan Teh Ninih. Namun, sidang perceraian itu tidak dihadiri oleh kedua pihak bersangkutan. Sidang hanya dihadiri oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk masing-masing pihak.
Aa Gym dan Teh Ninih berhalangan hadir karena memiliki kesibukan lain. "Sudah sejak sepuluh hari yang lalu (Aa Gym) menjalani umroh. Jadi, ia berhalangan hadir," kata kuasa hukumnya, Jenal, di Pengadilan Agama Bandung, Selasa 19 April 2011.
Sebagai pihak pemohon, Jenal melanjutkan, Aa Gym telah berpesan kepada dirinya untuk menjalani sidang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam persidangan tersebut, hakim memeriksa berkas-berkas perkara dari kuasa hukum kedua pihak. Hakim juga berupaya melakukan mediasi kepada pihak Aa Gym maupun Teh Ninih. Namun, karena pemohon maupun termohon cerai sama-sama tidak hadir, majelis hakin memutuskan untuk mengundur sidang hingga 3 Mei 2011.
“Diundur dua minggu dari sekarang, yaitu pada 3 Mei,” ujar anggota majelis hakim Acep Saefudin, dalam persidangan.
Ia pun memerintahkan kepada masing-masing kuasa hukum untuk mendatangkan Aa Gym dan Teh Ninih pada persidangan berikutnya.
Kuasa hukum Aa Gym mengatakan, status Aa Gym dan Teh Ninih saat ini sebetulnya masih suami istri, karena majelis hakim belum mengeluarkan putusan. Meski demikian, ia menyatakan bahwa Teh Ninih sudah tidak tinggal bersama Aa Gym. "Sepengetahuan saya, saya tidak melihat Teh Ninih di sana (rumah Aa Gym)," tutur Jenal.
Sementara itu, kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa perbedaan pendapat antara kliennya dan Aa Gym sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. "Teh Ninih menerima saja gugatan cerai tersebut. Tapi, pada dasarnya Teh Ninih masih ingin bertahan dengan Aa Gym," ungkapnya.
Saat ini, menurut Iwan, Teh Ninih tidak dapat menghadiri sidang perceraian karena kesibukan pekerjaan.
Sidang perceraian antara Aa Gym dan Teh Ninih dilakukan atas dasar gugatan cerai talak Aa Gym kepada Teh Ninih. Talak itu disampaikan Aa Gym kepada Pengadilan Agama Bandung pada 14 Maret 2011. (art)
Laporan: DHR | Bandung
• VIVAnews


Tidak ada komentar:
Posting Komentar